Kegunaan Laporan Keuangan


                Dalam buku Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan karyha darsono dan ashari disebutkan bahwa dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan terbatas (PT) dijeladskan bahwa laporan keuangan digunakan sebagai alat penanggung jawaban bagi pengurus suatu perusahaan ( Direksi dan Komisaris ). Oleh karenanya, laporan keuangan wajib disampaikan kepada pemilik persahaan. Namun, dengan semakin besarnya kettertiban pihak lain, laporan keuangan kemudian menjadi bagian yang penting pula bagi pihak lain non pemilik yakni pihsk kreditur, supplier , pemerinah , karyawab dan sebagainya. Selain itu, laporan keuangan digunakan juga untuk menurunkan invornation asymentry , yaitu suatu kondisi dimana informasi yang dimiliki oleh sartu pihak lebih banyak dibandingkan dengan pihak lainnya. Seperti informasi yang dimiliki oleh direksi perusahaan lebih banyak diandingkan dengan informasi yang dimiliki oleh pemilik perusahaan. Sehingga, dengan adanya laporan keuangan, informasi akan tersebar secara merata antara pengelola dan pemilik perusahaan. Informasi dalam laporan keuangan dapat menurunkan perbedaan informasi dengan cara  menurunkan:
1.       Adverse selction, yaitu dengan cara mwmindahkan informasi privat yang dimiliki oleh menejer menjadi niformasi public. Adverse selction adalah ketidak yakinan pada manager atau pemilik karena salaj satu pihak memiliki informasi yang lebih banyak dari lainnya sehingga menguntungkan pihak tertentu.
2.       Moral Hazard yang dilakukan oleh manager karena prilaku manager yang dapat dilihat dari pengaruhnya pada laba persahaan atau asset perusahaan. Moral hazard adalah sikap tidak melaksanakan kondisi ideal.

Comments

Popular posts from this blog

Komunikasi melalui surat

Tantangan dalam menjaga NKRI

Ciri ciri , prinsip prinsip dan syarat syarat etika profesi