Posts

Showing posts from February, 2018

Penggunaan Dana Bank

PERBANKAN DASAR Pengertian Penggunaan Dana Bank Penggunaan dana bank adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dana yang berhasil dihimpun oleh bank justru akan menjadi beban apabila dibiarkan begitu saja tanpa ada usaha alokasi untuk tujuan-tujuan yang produktif. Dana yang telah dihimpun bukanlah dana yang menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayar imbal jasa berupa bunga. Pertimbangan Penggunaan Dana Bank Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana yang telah berhasil dihimpun, banyak hal yang harus di pertimbangkan. Meskipun pertimbangan tersebut mencakup banyak hal, terdapat dua hal utama yang selalu menjadi perhatian bank. 1.       Resiko dan Hasil Pada dasarnya bank menginginkan bentuk aktiva yang berisiko serendah mungkin namun dapat menghasilkan penerimaan atau rate of return setinggi mungkin. 2.       Jangka Waktu dan Likuiditas Dana yang telah berhasil dihimpun oleh

Tantangan dalam menjaga NKRI

Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersama dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit, dan bencana alam yang berptensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu Negara ke wilayah Negara lain mengancam kedaulatan dan kehormata nsuatu Negara berdaulat.masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antar Negara di kawasan asia pasifik, termasuk asia tenggara. Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancamat terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatas

Bank Umum

BANK UMUM Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan Usaha Bank Umum Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum: ·          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. ·          Memberikan kredit. ·          Menerbitkan surat pengakuan utang. ·          Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: o     Surat-surat wesel termasuk wesel ya

Bank Konvensional

Image
Di jaman yang modern ini kehadiran bank sudah tidak asing lagi dimasyarakat Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank itu sendiri serta perbedaan dasar yang mendasari perbedaan bank syariah dan konvensional. Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat bank ada banyak pihak  yang menanyakan mengenai keabsahan bank itu sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran bank mulai diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional (umum) ataupun bank berbasis syariah. PENGERTIAN BANK Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank konvensional  adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. PERBEDAAN BAN

Bank Syariah

Perbankan syariah  atau  perbankan Islam  ( Arab : المصرفية الإسلامية  al-Mashrafiyah al-Islamiyah ) adalah suatu sistem  perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam ( syariah ). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam  agama Islam  untuk meminjamkan atau memungut  pinjaman  dengan mengenakan  bunga pinjaman  ( riba ), serta larangan untuk ber investasi  pada usaha-usaha berkategori terlarang ( haram ). Sistem  perbankan konvensional  tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga  komersial   swasta  atau semi-swasta dalam komunitas  muslim  di dunia. [1] [2] Sejarah Suatu bentuk awal  ekono

Langkah langkah membuat SITU

Langkah-langkah dan cara mendapatkan   SITU   Surat Izin Tempat Usaha  dan Surat Izin Gangguan (HO) yaitu sebagai berikut. a. Membuat surat keterangan domisili perusahaan b. Membuat surat izin tetangga Dokumen yang diperlukan  untuk membuat SITU  Surat Izin Tempat Usaha  dan Surat Izin Gangguan HO adalah : 1. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani 2. Berita acara pemeriksaan lapangan 3. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 4. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah 5. Denah lokasi tempat usaha 6. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan 7. Izin sewa atau kontrak 8. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah 9. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris 10. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yaitu surat Izin Tetangga yang diketahui atau ditandatangani oleh RT/RW 11. Fotocopy KTP permohonan 12. Surat keterangan domisili perusahaan ·                      Membuat Nomor Rekening Perusahaan Perisapan no rekening perusahaan, nah sebelum