Pengertian Perusahaan Jasa
Pengertian Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa
merupakan unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud
(jasa) dengan maksud meraih keuntungan. Akan tetapi, perusahaan jasa juga
membutuhkan produk berwujud dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya. Misalnya,
perusahaan angkutan menawarkan jasa transportasi kepada masyarakat. Untuk
mendukung usahanya, perusahaan membutuhkan sarana transportasi berupa mobil atau
bus.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang
menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan
jasa menjual “barang” tidak berwujud. Dalam ilmu ekonomi, jasa atau layanan
adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen
atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transferkepemilikan.
Banyak ahli yang
mendefinisikan “jasa” diantaranya adalah , Phillip Kotler , mengatakan setiap
tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain
yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan
apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak terikat pada suatu
produk-fisik.
Adrian Payne,
mengatakan aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau
manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah
interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak
menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan
produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan
produk-fisik.
Christian Gronross,
yaitu proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya
(namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan
jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem penyedia jasa, yang
disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan”. Interaksi antara penyedia
jasa dan pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa, sekalipun pihak-pihak yang
terlibat mungkin tidak menyadarinya. Selain itu, dimungkinkan ada situasi di
mana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi langsung dengan perusahaan
jasa.
Berdasarkan beberapa
definisi di atas, perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya
menyediakan berbagai pelayanan seperti kemudahan, keamanan, atau kenikmatan
kepada masyarakat yang memerlukannya, maka jasa pada dasarnya adalah sesuatu
yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Proses
produksi jasa dapat menggunakan atau tidak menggunakan bantuan suatu produk
fisik.
2.
Jasa
tidak mengakibatkan peralihan hak atau kepemilikan.
3.
Terdapat
interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa.
4.
Produk
yang ditawarkan berupa benda tidak berwujud (jasa). Jasa merupakan sesuatu yang
tidak bisa dilihat, tetapi manfaatnya bisa dirasakan.
5.
Perusahaan
dan konsumen kesulitan untuk mengukur tingkat harga jasa. Tingkat harga
merupakan sesuatu yang bersifat tidak mutlak karena mahal atau tidaknya harga
yang ditetapkan perusahaan tergantung tingkat kepuasan konsumen.
6.
Produk
yang ditawarkan tidak bisa disimpan dalam bentuk persediaan. Artinya, jasa
tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada
perusahaan tempat konsumen membeli jasa.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian
sektor industri jasa adalah pelayanan yang diberikan kepada konsumen berupa
jasa tanpa merubah atau perpindahan kepemilikan yang berlangsung pada
sektor-sektor jasa tersebut.
Comments
Post a Comment