prinsip prinsip etika profesi akuntan publik
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik, Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan
khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang
akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
100
Sebenarnya
selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi
Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki
fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi
akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan
suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi
profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan
Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi
dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B
dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual
tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini
menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh
setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya
yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut,
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika
profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan
alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global
dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian
Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan
atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui
penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah
menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku
efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan
Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Comments
Post a Comment