Pengertian Administrasi kependudukan
a.
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan.
b. Sistem informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK
adalah sistem informasi Nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan
di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
c. Pengelolaan informasi administrasi Kependudukan adalah pengumpulan,
perekaman, pengolahan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan
pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk,
dalam rangka menunjang pelayanan publik, serta penyajian informasi kependudukan
guna perumusan kebijKn dan pembangunan.
d. Tempat perekaman data kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah
fasilitas yang dibangun di Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk
melakukan perekaman, pengelolaan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran
penduduk dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, serta
penyajian informasi kependudukan.
e. Pendaftaran penduduk adalah proses regristrasi penduduk yang meliputi
pendaftaran biodata, penduduk rentan dan pelaporan atas peristiwa kependudukan
serta penerbitan dukomen penduduk berupa identitas, kartu atau keterangan yang
dikeluarkan oleh instansi penyelenggara.
f. Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk adalah rangkaian
proses yang dilakukan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk termasuk
persyaratan, bentuk masukan dan keluaran.
g. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus
dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP
atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya, mengenai Pindah Datang, Perubahan
Alamat.
h. Penduduk adalah WNI dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
i. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
j. Orang Asing tinggal tetap adalah Orang asing yang berbeda dalam wilayah
Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
k. Orang Asing tinggal terbatas adalah Orang Asing yang tinggal terbatas di
wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang
berwenang.
l. Penduduk sementara adalah setiap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara
Indonesia (WNI) yang tinggal untuk sementara diwilayah Kota Surakarta.
m. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara selanjutnyadisebut SKKPPS
adalah surat keterangan bagi warga Negara Asing pemegang KITTAS yang bertempat
tinggal sementara dalam wilayah Kota Surakarta.
n. Kartu Identitas Tamu selanjutnya disebut KIT adalah Kartu yang memuat data
kependudukan setiap orang tamu yang wajib dimiliki selama tamu tersebut tinggal
diwilayah Kota Surakarta dan tidak menjadi penduduk tetap.
o. Kartu Identitas Anak selanjutnya disebut KIA adalah Kartu bukti diri yang
sah yang diberikan kepada setiap penduduk yang belum genap berusia 17 tahun dan
membutuhkannya berbagai kepentingan dan atau keperluan khusus.
p. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut (NIK) adalah Nomor
Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
q. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari Suami Istri,
atau Suami Istri dan Anak, Ayah dan Anaknya, atau Ibu dan Anaknya, dan orang
lain yang menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
r. Kepala Keluarga adalah :
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung jawab terhadap Keluarga.
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
- Kepala Kesatria, asrama, Rumah Yatim Piatu dan lain-lain dimana beberapa tinggal bersama.
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung jawab terhadap Keluarga.
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
- Kepala Kesatria, asrama, Rumah Yatim Piatu dan lain-lain dimana beberapa tinggal bersama.
s. Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat
tinggal satu bangunan dengan Kepala Keluarga, karena adanya hubungan darah,
perkawinan ikatan lainnya.
t. Kartu Keluarga selanjutnya disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang
memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik
anggota keluarga.
u. Kartu Tanpa Penduduk selanjutnya disebut KTP adalah bukti diri sebagai
Legitimina penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota.
v. Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatn lengkap seseorang
mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan
Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas.
w. Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari akta Catatan Sipil dan
merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga
mengenai Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Pengakuan, dan Pengesahan, Anak,
Pengangkatan dan Perubahan nama.
x. Kutipan Akta kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Catatan Sipil yang
kedua seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Dinas karena Kutipan Akta yang
asli hilang, rusak musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak
yang berwajib.
y. Salinan Akta adalah salinan lengkap Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh
Dinas.
z. Surat Keterangan adalah keterangan yang dibuat oleh dinas yang berhubungan
dengan Pelayanan Catatan Sipil baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan
diterbitkan yang dikeluarkan dari dalam
negeri maupun luar negeri.
Comments
Post a Comment