Pengertian Administrasi kependudukan

a. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.

b. Sistem informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi Nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.

c. Pengelolaan informasi administrasi Kependudukan adalah pengumpulan, perekaman, pengolahan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk, dalam rangka menunjang pelayanan publik, serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijKn dan pembangunan.

d. Tempat perekaman data kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman, pengelolaan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.

e. Pendaftaran penduduk adalah proses regristrasi penduduk yang meliputi pendaftaran biodata, penduduk rentan dan pelaporan atas peristiwa kependudukan serta penerbitan dukomen penduduk berupa identitas, kartu atau keterangan yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara.

f. Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk adalah rangkaian proses yang dilakukan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk termasuk persyaratan, bentuk masukan dan keluaran.

g. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya, mengenai Pindah Datang, Perubahan Alamat.

h. Penduduk adalah WNI dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

i. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.

j. Orang Asing tinggal tetap adalah Orang asing yang berbeda dalam wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.

k. Orang Asing tinggal terbatas adalah Orang Asing yang tinggal terbatas di wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.

l. Penduduk sementara adalah setiap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal untuk sementara diwilayah Kota Surakarta.

m. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara selanjutnyadisebut SKKPPS adalah surat keterangan bagi warga Negara Asing pemegang KITTAS yang bertempat tinggal sementara dalam wilayah Kota Surakarta.

n. Kartu Identitas Tamu selanjutnya disebut KIT adalah Kartu yang memuat data kependudukan setiap orang tamu yang wajib dimiliki selama tamu tersebut tinggal diwilayah Kota Surakarta dan tidak menjadi penduduk tetap.

o. Kartu Identitas Anak selanjutnya disebut KIA adalah Kartu bukti diri yang sah yang diberikan kepada setiap penduduk yang belum genap berusia 17 tahun dan membutuhkannya berbagai kepentingan dan atau keperluan khusus.

p. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

q. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari Suami Istri, atau Suami Istri dan Anak, Ayah dan Anaknya, atau Ibu dan Anaknya, dan orang lain yang menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.

r. Kepala Keluarga adalah :
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung jawab terhadap Keluarga.
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
- Kepala Kesatria, asrama, Rumah Yatim Piatu dan lain-lain dimana beberapa tinggal bersama.

s. Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal satu bangunan dengan Kepala Keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan ikatan lainnya.

t. Kartu Keluarga selanjutnya disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.

u. Kartu Tanpa Penduduk selanjutnya disebut KTP adalah bukti diri sebagai Legitimina penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota.

v. Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatn lengkap seseorang mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas.

w. Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Pengakuan, dan Pengesahan, Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama.

x. Kutipan Akta kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Catatan Sipil yang kedua seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Dinas karena Kutipan Akta yang asli hilang, rusak musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwajib.

y. Salinan Akta adalah salinan lengkap Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas.

z. Surat Keterangan adalah keterangan yang dibuat oleh dinas yang berhubungan dengan Pelayanan Catatan Sipil baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan yang dikeluarkan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Comments

Popular posts from this blog

Komunikasi melalui surat

Tantangan dalam menjaga NKRI

Ciri ciri , prinsip prinsip dan syarat syarat etika profesi