Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
A.
Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Pemasaran
global telah berdampk terhadap eprubahan musim yang tidak memnentu yang
mengancam khidupan dalan bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana
alam yqng berpotensi mengganggu stabilitan ekonomi dan keamanan.
Disis
lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbrntuk
konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguang keamatan maritime dan
dirgantara, gangguang keamanan di wilayah berbatasan berupa pelintas batas
secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah
separatisme, pengawasan pulau pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam
negri dan sebagainya.
Tujuan
nasional merupakam kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam
merumuskan tujuan pertahanan Negara, yang di trmuh dengan strata pendekatan.
B.
PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN
KESATUAN BANGSA
1. KESADRAN WARGA NEGARA
2. PENGERTIAN BELA NEGARA
3. DASAR HUKUM BELA NEGARA
4. KESEDIAN WARGA NEGARA UNTUK MELAKUKAN BELA NEGARA
A.Pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan pasal
37 ayat 1 dan 2 undang undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang
sisdiknas, dijelskan bahwa pendidikian kewarga negaraan merupakan pelajaran
wajib yang diajarkan dtingkst pendidikan dasar, menengah , dan tingkat
pendidikan tinggi. Pendidikan kewarga negaraan dapat memupuk jiwa patriotic,
rasa cints tanah air, semangat kebangsaan , kesetiakawanan social , keasadaran
akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia , dan sikap menghargai jasa para
pahlawan.
B.Pelatihan dasar kemiliteran
selain TNI, salah
satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa
sekolah menegah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi
resmi mahasiswa(menwa). Adapun ,siswa sekolah menengah dapat mengikuti
organisasi yang menerapkan dasar dasar kemiliteran , seperti pramuka, patrol
keamanan sekolah, paskibra, pmr, dan orgganisasi lainnya.
C.Pengabdian sebagai tentara nasioal Indonesia
Dalam undang undang
dasar republic Indonesia tahun 1945 pasal 30 ayat 2 disebutan bahwa tni dan
polri merupakan unsur utama pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan rakyat.prajurit tni dan polri merupakan pelaksanaan dan
kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
D.Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Pengabdian
sesuai dengsn profesi adalah pada pengabdian warga Negara untuk kepentingan
pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang di
timbulkan oleh perang,bencana alam atau bencana lainnya. Bela Negara bukan lagi hanya sebagai
kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yang harus
di laksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab ,dan rela berkorban.
Comments
Post a Comment