Bank Konvensional
Di jaman yang modern ini kehadiran bank sudah tidak asing
lagi dimasyarakat Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank
itu sendiri serta perbedaan dasar yang mendasari perbedaan bank syariah dan
konvensional. Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat
bank ada banyak pihak yang menanyakan mengenai keabsahan bank itu
sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran bank mulai
diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional (umum) ataupun
bank berbasis syariah.
PENGERTIAN BANK
Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank konvensional adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN
KONVENSIONAL
Bank
syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akd dan aspek legalitas,
struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan
lingkungan kerja serta corporate culture/budaya.
Bank Syariah
1. Melakukan investasi-investasi yang
halal saja (sesuai syariat agama)
2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
§
Besarnya disepakati pada waktu akad
dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
§
Besar rasio didasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
§
Rasio tidak berubah selama akad
masih berlaku
§
Kerugian ditanggung bersama
§
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan keuntungan
§
Eksistensi tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil.
4. Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan kemitraan.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana
harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
1.
Investasi ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
2. Profit oriented (berorientasi
pada keuntungan)
3. Memakai
prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
§
Besarnya disepakati pada waktu akad
dengan asumsi akan selalu untung
§
Besarny presentase didasarkan pada
jumlah modal yang dipinjamkan
§
Bunga dapat mengambang dan besarnya
naik turun
§
Pembayaran bunga besarnya tetap
tanpa pertimbangan untung rugi
§
Jumlah bunga tidak meningkat
sekalipun keuntungan meningkat
§
Eksistensi bunga diragukan
4. Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan kreditur-debitur.
5. Tidak terdapat dewan sejenis
Dewan Pengawas Syariah
Selain
itu ada beberapa perbedaan dasar seperti ; Dalam bank syariah, bisnis dan
usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah agama, yakni usaha
yang di dalamm menajalankan usahanya sesuai dengan syariah agama dan perbedaan
lainnya secara organisasi, bank syariah dan bank konvensional secara umum itu
sama. Perbedaannya hanya satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah,
sedangkan bank konvensional tidak.
Comments
Post a Comment