Bank Syariah
Perbankan
syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankanyang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau
hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam
komunitas muslim di dunia.[1][2]
Sejarah
Suatu
bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom
disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara
abad ke-8 dan ke-12.[3] Perekonomian moneter pada
periode tersebut berdasarkan mata uangdinar yang
beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya
independen secara ekonomi.
Pada
abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan
renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an,
di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya
pengelolaan dana jamaah haji secara
non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr
di Kairo, Mesir.[4]
Perbankan
syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan
tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten pada masa depan.[5] Laporan dari International
Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa
hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang
beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk
muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.[6] Diperkirakan terdapat lebih
dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai
prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.[7] Ini mencakup kira-kira 0,5%
dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.[8] Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan
syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global,
dan penjualan obligasi syariah diperkirakan
meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010
Comments
Post a Comment