Bank Umum
BANK UMUM
Pada Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan
usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
·
Memberikan
kredit.
·
Menerbitkan
surat pengakuan utang.
·
Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
o Surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o Surat pengakuan
utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
o Sertifikat Bank
Indonesia (SBI).
o Obligasi.
o Surat dagang
berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
o Instrumen surat
berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
·
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
·
Menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya.
·
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
antar pihak ketiga.
·
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
·
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
·
Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
·
Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
·
Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bank Umum dapat pula:
·
Melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
·
Melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
·
Melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia, dan
·
Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Comments
Post a Comment