Jasa Perbankan
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai
penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini,
bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank
yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik
nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan
dari satu bank saja.
Bank
melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan
yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
Biaya
administrasi. Biaya
ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus,biasanya
dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu.
Biaya
Kirim. Diperoleh
dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik
transfer dalam negari ataupun luar negeri.
Biaya
Tagih. Jasa
yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa
kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen
dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya
Provisi dan Komisi. Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa
transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan.
Biaya
Sewa. Biaya
ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan
besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.
A. Pengiriman
Uang (Transfer)
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Dalam
arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil
inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain
untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer) Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer
Keluar
Salah
satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah
secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan
Transfer Keluar:
Bila
terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
Transfer
Masuk
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si
nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan
amanat transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika
terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah
hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
B. Inkaso
Inkaso
adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan)
untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen
maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang
bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar
negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat.
Warkat
Inkaso
Warkat
inkaso tanpa lampiran, yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan
dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
Warkat
inkaso dengan lampiran, yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen- dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-
dokumen penting.
Jenis
Inkaso
Inkaso
Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso
masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Comments
Post a Comment