Lalulintas Pembayaran
A. Pengertian
Lalu Lintas Pembayaran
Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya
pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima.
Akan tetapi pada prakteknya si penerima uang tidak mutlak dapat menguasai uang
yang diterimanya karena ada kalanya si penerima hanya menguasai dana itu
sementara waktu untuk kepentingan pihak lain, contohnya pekerja dalam satu
perusahaan yang kedudukannya sebagai kasir.
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa.
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa.
b. Transaksi finansial yaitu
yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valuta
asing, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka,
pembelian obligasi, dan transaksi transfer.
Pada dasarnya lalu lintas pembayaran dilakukan secara langsung oleh pihak pembayar dan pihak yang dibayar. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan transaksi yang dapat dilakukan secara jarak jauh, maka pembayaran dapat dilakukan melalui perantara, misalnya pos, wesel, atau bank. Dengan demikian, pada pembayaran yang dapat tidak langsung ini terdapat unsur-unsur:
Pada dasarnya lalu lintas pembayaran dilakukan secara langsung oleh pihak pembayar dan pihak yang dibayar. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan transaksi yang dapat dilakukan secara jarak jauh, maka pembayaran dapat dilakukan melalui perantara, misalnya pos, wesel, atau bank. Dengan demikian, pada pembayaran yang dapat tidak langsung ini terdapat unsur-unsur:
a. Adanya
pihak pembayar dan pihak dibayar
b. Adanya
alat pembayaran yang sah
c. Adanya
perantara
Kemudian, yang menjadi fokus pembahasan lalu
lintas pembayaran tidak langsung adalah perantara yang memiliki kredibilitas,
artinya perantara tersebut dapat dipercaya mampu melaksanakan fungsi lalu
lintas pembayaran dengan baik dan benar.
B. Mekanisme
Lalu Lintas Pembayaran
Berdasarkan keberadaan berbagai jasa
pengiriman pembayaran, terdapat berbagai metode pembayaran pula. Misalnya,
dalam berbagai jasa wesel, pembayaran biasanya dilakukan secara tunai.
Sedangkan pada Bank, pembayaran lebih populer dilakukan dengan sistem nontunai.
Sistem nontunai sendiri dapat dilakukan dengan cara transfer yang dapat
dilakukan melalui teller bank, internet banking, atau
transfer melalui ATM.
Pada pembahasan ini, lalu lintas pembayaran
akan difokuskan pada jasa lalu lintas pembayaran yang disediakan oleh bank.
Namun, tidak semua jenis lembaga Bank dapat melaksanakan fungsi lalu lintas
pembayaran. Lembaga Bank yang memiliki kemampuan melakukan jasa lalu lintas
pembayaran adalah Bank Umum, sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat tidak
terdapat kemampuan tersebut.[1]
Pemakaian uang elektronik dalam mekanisme
transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke
bentuk-bentuk nontunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper
based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti alat
pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM, Debit, dan Kredit
serta uang elektronik (e-money)hingga ke wujud digital (digital
cash).
Comments
Post a Comment