Lalulintas Pembayaran

A.       Pengertian Lalu Lintas Pembayaran
Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima. Akan tetapi pada prakteknya si penerima uang tidak mutlak dapat menguasai uang yang diterimanya karena ada kalanya si penerima hanya menguasai dana itu sementara waktu untuk kepentingan pihak lain, contohnya pekerja dalam satu perusahaan yang kedudukannya sebagai kasir.
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa.
b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valuta asing, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer.
Pada dasarnya lalu lintas pembayaran dilakukan secara langsung oleh pihak pembayar dan pihak yang dibayar. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan transaksi yang dapat dilakukan secara jarak jauh, maka pembayaran dapat dilakukan melalui perantara, misalnya pos, wesel, atau bank. Dengan demikian, pada pembayaran yang dapat tidak langsung ini terdapat unsur-unsur:
a.       Adanya pihak pembayar dan pihak dibayar
b.      Adanya alat pembayaran yang sah
c.       Adanya perantara
Kemudian, yang menjadi fokus pembahasan lalu lintas pembayaran tidak langsung adalah perantara yang memiliki kredibilitas, artinya perantara tersebut dapat dipercaya mampu melaksanakan fungsi lalu lintas pembayaran dengan baik dan benar.
B.       Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran
Berdasarkan keberadaan berbagai jasa pengiriman pembayaran, terdapat berbagai metode pembayaran pula. Misalnya, dalam berbagai jasa wesel, pembayaran biasanya dilakukan secara tunai. Sedangkan pada Bank, pembayaran lebih populer dilakukan dengan sistem nontunai. Sistem nontunai sendiri dapat dilakukan dengan cara transfer yang dapat dilakukan melalui teller bank, internet banking, atau transfer melalui ATM.
Pada pembahasan ini, lalu lintas pembayaran akan difokuskan pada jasa lalu lintas pembayaran yang disediakan oleh bank. Namun, tidak semua jenis lembaga Bank dapat melaksanakan fungsi lalu lintas pembayaran. Lembaga Bank yang memiliki kemampuan melakukan jasa lalu lintas pembayaran adalah Bank Umum, sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat tidak terdapat kemampuan tersebut.[1]
Pemakaian uang elektronik dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk nontunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM, Debit, dan Kredit serta uang elektronik (e-money)hingga ke wujud digital (digital cash).


Comments

Popular posts from this blog

Komunikasi melalui surat

Tantangan dalam menjaga NKRI

Ciri ciri , prinsip prinsip dan syarat syarat etika profesi