Langkah langkah membuat SITU

Langkah-langkah dan cara mendapatkan SITU Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Gangguan (HO) yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
b. Membuat surat izin tetangga

Dokumen yang diperlukan untuk membuat SITU Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Gangguan HO adalah :
1. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
2. Berita acara pemeriksaan lapangan
3. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
5. Denah lokasi tempat usaha
6. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
7. Izin sewa atau kontrak
8. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
9. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
10. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yaitu surat Izin Tetangga yang diketahui atau ditandatangani oleh RT/RW
11. Fotocopy KTP permohonan
12. Surat keterangan domisili perusahaan

·                     Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Perisapan no rekening perusahaan, nah sebelum itu anda perlu membuat akta pendirian perusahaan. notaris Dinas yang menyangkut pembuatan No.rek akan menanyakan berapa pertanyaan saham masing-masing pemilik. untuk itu anda harus mempersiapkan berikut

1.                  Menyerahkan bukti setoran
2.                  Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
3.                  Melakukan setoran modal
·                     Membuat Logo, Merek Perusahaan dan Nama Perusahaan
Sebaiknya sebelum membuat perusahaan perlu anda rancang terlebih dahulu mulai dari identitas sampai tempat perusahaan


1.                  Alamat perusahaan
2.                  Nama perusahaan
3.                  Logo perusahaan
4.                  Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
5.                  Kartu nama dan tag line (slogan)
6.                  Maksud dan tujuan usaha
7.                  Stempel perusahaan
8.                  Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
9.                  Jumlah usaha
·                     Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Hal ini menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik OP orang pribadi, individu maupun pemilik perusahaan atau badan harus mempunyai NPWP Nomor Induk Wajib Pajak. Bila anda belum mempunyai NPWP silahkan lihat Tutorial Cara Cepat Membuat NPWP Secara Online dengan 9 Langkah Mudah,

Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu misal semakin tingginay omset maka diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai (PKP) Pengusaha Kena Pajak dan akan diberikan (NPPKP) Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak . Untuk pendaftarannya silahkan Lihat di Tata Cara Mendaftar PKP Pengusaha Kena Pajak Untuk BadanBagi Wajib pajak WP yang tidak mendaftarkan diri ke KPP Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

·                     Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Tujuan pembuatan akta pendirian perusahaan sebagai berikut:

1.                  Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
2.                  Mengetahui besarnya modal
3.                  Menghindari terjadinya perselisihan
4.                  Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
Perlu anda ketahui bahwa : Surat perizinan yang hanya ditandatangani di atas materai oleh RT/RW.

Adapun Dokumen yang perlu anda persiapkan sebelum pendaftaran pembuatan akta pendirian perusahaan :

1.                  Fotocopy NPWP penanggung jawab
2.                  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
3.                  Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
4.                  Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
9.                  Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
10.               Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
11.              Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
12.              Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
13.              Surat keterangan domisili dari RT/RW
Nah setelah berkas diatas sudah siap maka tahap selanjutnya datang langsung ke kantornya untuk pendaftaran. nah apabila telah terdaftar dan mendapatkan  akta pendirian tahap selanjutnya yaitu pengesahan perusahaan di kementrian yang tercatat dibawah ini.:

1.                  Kementrian Pekerjaan Umum
2.                  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4.                  Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
5.                  Kementrian tenaga Kerja
·                     Membuat SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan

Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan SITU Surat Izin Usaha Perdagangan dan SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan Yaitu surat izin untuk melakukan kegiatan usaha baik itu penjualan perdagangan dan impor ekspor yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik BUMN, firma, koperasi, perseorangan, CV, dan Pt.

Comments

Popular posts from this blog

Komunikasi melalui surat

Tantangan dalam menjaga NKRI

Ciri ciri , prinsip prinsip dan syarat syarat etika profesi